Di saat pengirim menyerahkan barang
kiriman atau dokumen untuk dikirimkan atau ditransportasikan oleh SiAP!
Express, para pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui SKP di bawah ini:
1. SiAP! Express
a. SiAP! Express berarti
termasuk seluruh cabang SiAP! Express dan/atau agen/perwakilan yang telah
ditetapkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian
keagenan SiAP! Express.
b. Seluruh pengiriman yang
dilakukan SiAP! Express untuk keperluan pengirim dilaksanakan berdasarkan isi
yang diatur oleh SKP ini.
2. Ketentuan SKP
a. SKP adalah syarat dasar yang
mengikat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian/ketentuan
tertulis lainnya bilamana ada dan berlaku dengan persetujuan sah dari pejabat
SiAP! Express yang berwenang.
b. Seluruh pengiriman yang
dilakukan SiAP! Express untuk keperluan pengirim dilaksanakan berdasarkan isi
yang diatur dalam SKP ini.
3. Tata Cara Pengangkutan
a. SiAP! Express bukan
perusahaan angkutan umum dan hanya mengangkut barang kiriman sesuai syarat dan
ketentuan pengiriman. SiAP! Express berhak menolak untuk menerima atau
mengangkut dokumen atau barang tertentu dari pelanggan atau perusahaan
berdasarkan kebijakan SiAP! Express sendiri.
b. SiAP! Express berhak mengangkut
barang kiriman milik pengirim melalui jalur dan prosedur dengan menggunakan
perusahaan angkutan dan dengan cara penangan, pergudangan serta transportasi
yang sesuai dengan baik menurut kebijakan SiAP! Express.
c. Pembungkusan/packing barang
kiriman pengirim untuk pengangkutan merupakan tanggung jawab pengirim termasuk
penempatan dokumen atau barang ke dalam wadah yang mungkin disediakan oleh
SiAP! Express.
d. SiAP! Express tidak
bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokumen atau barang yang
diakibatkan ketidaksempurnaan pembungkusan.
e. Pengirim bertanggung jawab
untuk mencantumkan alamat lengkap tujuan kiriman, jenis atau daftar isi kiriman
dokumen atau barang agar pengantaran dapat dilakukan dengan cepat.
f. SiAP! Express tidak
bertanggung jawab atas keterlambatan, kerugian, kehilangan, kerusakan dan
biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian dan /atau kesalahan pengirim dalam
memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas.
4. Pemeriksaan Kiriman
a. SiAP! Express berhak tetapi
tidak berkewajiban memeriksa barang kiriman atau dokumen yang dikirim oleh
pengirim untuk memastikan bahwa suatu kiriman dokumen atau barang kiriman
adalah layak untuk diangkut ke tujuan sesuai syarat prosedur operasional yang baku,
proses Bea dan Cukai serta metode penanganan pengiriman SiAP! Express.
b. SiAP! Express dalam
melaksanakan haknya tidak menjamin atau menyatakan bahwa seluruh kiriman adalah
layak untuk pengangkutan dan pengantaran tanpa melanggar hukum di semua kota
asal, tujuan atau yang dilalui kiriman tersebut.
c. SiAP! Express tidak
bertanggung jawab terhadap kiriman yang isinya tidak sesuai dengan keterangan
yang diberikan pengirim kepada SiAP! Express.
d. SiAP! Express tidak
bertanggung jawab atas denda, kehilangan
atau kerusakan selama dokumen atau barang kiriman pengirim berada dalam penahan
Bea Cukai atau pejabat berwenang lainnya. Pengirim dengan ini membebaskan SiAP!
Express dan keharusan bertanggung jawab atau kerugian tersebut.
5. Ketentuan Pengiriman
a. SiAP! Express tidak menerima
barang kiriman berupa obat-obat terlarang, emas, perak, abu, batu, atau metal
berharga, perangko, barang curian, uang tunai, money order atau traveler’s cek,
barang atau lukisan antik, binatang atau tanaman hidup.
b. Apabila pengirim mengirimkan
barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan SiAP! Express, maka pengirim
membebaskan SiAP! dari seluruh klaim kerusakan, biaya yang mungkin timbul serta
tuntutan dari pihak manapun, terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan
hak yang diatur dalam klausula 4 ayat (1).
6. Asuransi
Pengirim wajib mengurus dan
memastikan asuransi yang menjamin penggantian atas segala bentuk kerugian,
kerusakan, kelalaian dan pelanggaran terkait pelaksanaan pelayanan yang diatur
dalam perjanjian ini. Apabila pengirim menunjuk SiAP! Express untuk
melaksanakan pengurusan asuransi, pengirim wajib membayar premi asuransi
tersebut, berikut biaya pengurusannya sesuai kebutuhan, sebagai bagian dari
tarif yang dikenakan dan disepakati bersama.
7. Tarif
SiAP! Express melakukan penagihan
berdasarkan tarif yang telah diberitahukan kepada para pengirim dari waktu ke
waktu untuk menyampaikan kiriman milik pengirim, yang telah disetujui antara
SiAP! Express dan masing-masing shipper.
8.Ganti Kerugian
a. SiAP! Express hanya
bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami pengirim akibat
kerusakan atau kehilangan dari pengiriman dokumen atau barang kiriman oleh
SiAP! Express sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika barang kiriman atau
dokumen masih berada dalam pengawasan SiAP! Express, dengan catatan bahwa
kerusakan tersebut semata-mata disebabkan oleh kelalaian karyawan atau agen
SiAP! Express.
b. Nilai pertanggung jawaban
SiAP! Express sesuai syarat dan kondisi pada klausula 8 ayat (i) di atas yaitu
penggantian kerugian atas kerusakan dan/atau kehilangan barang kiriman akibat
kesalahan dan/atau kelalaian SiAP! yang dapat dibuktikan secara layak oleh
pengirim tidak melebihi 10 (sepuluh) kali ongkos kirim atau sebesar-besarnya
Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per kiriman, berlaku jumlah mana yang lebih
rendah.
c. Pengecualian atas ketentuan
nilai ganti rugi dalam klausula 8 ayat (ii) hanya dimungkinkan bila lebih
dahulu terdapat perjanjian lain yang mengatur ketentuan ganti rugi bagi
pengiriman yang dimaksud. Tanpa perjanjian demikian, maka batas
pertanggungjawaban dan/atau penggantian kerugian tunduk pada klausula 8 (i) dan
(ii) SKP ini.
9. Tata Cara Kaim
Setiap klaim dari pengirim sehubungan
dengan kewajiban dan tanggung jawab SiAP! Express harus disampaikan secara
tertulis dan telah diterima oleh kantor SiAP! Express paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah tanggal barang kiriman diterima di tujuan.
10. Penutup
Dengan ini pengirim menyatakan setuju
dan mematuhi atas segala syarat dan ketentuan pengiriman oleh SiAP! Express,
termasuk pembayaran dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif dan/atau jasa.